Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, maka:
a. Kategori Terakreditasi A atau B bagi LPPBJ berdasarkan Keputusan Kepala LKPP tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Akreditasi Program Pelatihan dan Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian PBJP bagi LPP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Akreditasi LPPBJ dan akan dilakukan Penilikan Hasil (Surveillance) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Lembaga ini ditetapkan;
b. Kewenangan LPPBJ yang telah Terakreditasi A atau B sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengacu pada tata cara pelaksanaan Akreditasi LPPBJ;
c. Kategori Terakreditasi C bagi LPPBJ berdasarkan Keputusan Kepala LKPP tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Akreditasi Program Pelatihan dan Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian PBJP bagi LPP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Akreditasi LPPBJ;
d. LPPBJ Terdaftar berdasarkan Keputusan Kepala Pusdiklat PBJ tentang Penetapan Status Terdaftar LPPBJ yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan;
dan
e. LPPBJ Terakreditasi C sebagaimana dimaksud pada huruf c dan LPPBJ Terdaftar sebagaimana dimaksud
pada huruf d, dapat melakukan proses akreditasi yang mengacu pada tata cara pelaksanaan Akreditasi LPPBJ.
Koreksi Anda
