Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan PBJ dapat dibiayai dari anggaran: a. LKPP; b. LPPBJ; dan/atau c. Instansi Peserta/ Peserta Pelatihan PBJ. (2) Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ
Koreksi Anda