Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat PBJ melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan PBJ untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas Pelatihan PBJ. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. LPPBJ; b. Fasilitator PBJ; dan/atau c. Peserta Pelatihan PBJ. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ Pengaduan
Koreksi Anda