Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaran Pelatihan PBJ terdiri atas:
a) Pengajuan fasilitasi Pelatihan PBJ dari LPPBJ ke Pusdiklat PBJ LKPP;
b) Persiapan Pelatihan PBJ;
c) Pelaksanaan Pelatihan PBJ; dan d) Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan Pelatihan PBJ lebih lanjut diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda
