Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi/lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan PBJ wajib terakreditasi di Pusdiklat PBJ. (2) Paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa akreditasi LPPBJ, Pusdiklat PBJ melaksanakan Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Akreditasi LPPBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda