Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi terhadap LPPBJ bertujuan untuk memberikan: a. jaminan dan keyakinan bahwa Pelatihan PBJ yang dilaksanakan oleh LPPBJ sesuai dengan tata cara penyelenggaraan Pelatihan PBJ; b. perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa LPPBJ dari praktik Pelatihan PBJ yang tidak berkualitas; dan c. motivasi kepada LPPBJ untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan Pelatihan PBJ. Kewajiban Akreditasi dan Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ
Koreksi Anda