Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Akreditasi terhadap LPPBJ bertujuan untuk memberikan:
a. jaminan dan keyakinan bahwa Pelatihan PBJ yang dilaksanakan oleh LPPBJ sesuai dengan tata cara penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
b. perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa LPPBJ dari praktik Pelatihan PBJ yang tidak berkualitas; dan
c. motivasi kepada LPPBJ untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan Pelatihan PBJ.
Kewajiban Akreditasi dan Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ
Koreksi Anda
