Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Pelatihan PBJ menggunakan model pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning) dan/atau pembelajaran tatap muka.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Program Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda
