Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan PBJ meliputi:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban Peserta Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda
