Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Fasilitator PBJ Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), lembaga pemerintah, asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa mengusulkan calon Fasilitator PBJ Kehormatan kepada Komite secara tertulis.
Peserta Pelatihan PBJ
Koreksi Anda
