Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diselenggarakan oleh Pusdiklat PBJ.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda
