Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diselenggarakan oleh Pusdiklat PBJ. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda