Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi/Lembaga yang dapat ditetapkan menjadi LPPBJ terdiri atas: a. Pusdiklat PBJ; b. unit organisasi di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; atau c. lembaga/unit pendidikan/pelatihan swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan/atau pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban LPPBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ. Fasilitator PBJ
Koreksi Anda