Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Instansi/Lembaga yang dapat ditetapkan menjadi LPPBJ terdiri atas:
a. Pusdiklat PBJ;
b. unit organisasi di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; atau
c. lembaga/unit pendidikan/pelatihan swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan
dan/atau pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban LPPBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Fasilitator PBJ
Koreksi Anda
