Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Komite memiliki kewenangan antara lain: a. mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan; b. memberikan rekomendasi calon penerima Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan; dan c. meminta klarifikasi atas pengaduan. (3) Dalam melaksanakan kewenangannya Komite dibantu oleh Sekretariat Komite. (4) Komite dan Sekretariat Komite ditetapkan melalui Keputusan Kepala LKPP. LPPBJ
Koreksi Anda