Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Kepala Pusdiklat PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN tata cara penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Akreditasi LPPBJ;
c. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ;
d. MENETAPKAN tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ;
e. MENETAPKAN Fasilitator PBJ;
f. menugaskan Fasilitator PBJ internal LKPP;
g. MENETAPKAN Asesor Akreditasi LPBBJ;
h. memfasilitasi Pelatihan PBJ;
i. menandatangani Surat Keterangan Pelatihan PBJ; dan
j. membina LPPBJ, Fasilitator PBJ, dan/atau Peserta Pelatihan PBJ.
Komite dan Sekretariat Komite
Koreksi Anda
