Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pusdiklat PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN tata cara penyelenggaraan Pelatihan PBJ; b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Akreditasi LPPBJ; c. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ; d. MENETAPKAN tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ; e. MENETAPKAN Fasilitator PBJ; f. menugaskan Fasilitator PBJ internal LKPP; g. MENETAPKAN Asesor Akreditasi LPBBJ; h. memfasilitasi Pelatihan PBJ; i. menandatangani Surat Keterangan Pelatihan PBJ; dan j. membina LPPBJ, Fasilitator PBJ, dan/atau Peserta Pelatihan PBJ. Komite dan Sekretariat Komite
Koreksi Anda