Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Kepala LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan MENETAPKAN:
a. pengangkatan, penggantian dan/atau pemberhentian Komite dan Sekretariat Komite;
b. Akreditasi LPPBJ A atau B; dan
c. Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan.
Koreksi Anda
