Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan MENETAPKAN: a. pengangkatan, penggantian dan/atau pemberhentian Komite dan Sekretariat Komite; b. Akreditasi LPPBJ A atau B; dan c. Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan.
Koreksi Anda