Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Kepala LKPP;
b. Deputi Bidang PPSDM; dan
c. Kepala Pusdiklat PBJ.
Koreksi Anda
