Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. mengatur penyelenggaraan Pelatihan PBJ yang sistematis dan terstruktur; b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran; dan c. menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Koreksi Anda