Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. mengatur penyelenggaraan Pelatihan PBJ yang sistematis dan terstruktur;
b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran; dan
c. menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Koreksi Anda
