Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) merupakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari pelaksanaan desain/rancangan sampai dengan konstruksi. (2) Penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (3) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana yang mendesak. (4) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memerlukan jasa konsultansi manajemen konstruksi. (5) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tenaga ahli/tenaga teknis di bidang pengawasan konstruksi. (6) Perubahan kontrak pada pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat melebihi 10% (sepuluh persen) berdasarkan persetujuan dari PA. 3. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA UANG MUKA 4. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda