Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH LKPP dilaksanakan oleh unit organisasi yang memiliki fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada lingkup Sekretariat Utama LKPP.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan JDIH LKPP, unit organisasi pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Pengelola JDIH LKPP yang terdiri atas unsur unit organisasi lainnya di LKPP.
(3) Tim Pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LKPP.
(4) Tim Pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas, yaitu:
a. melakukan pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, pembaharuan, penyebarluasan, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh LKPP dan kementerian/lembaga lainnya, serta pemerintah daerah.
b. mengembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LKPP;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola JDIH;
e. Melakukan koordinasi dan konsultansi pengelolaan JDIH dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN lainnya; dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan JDIH setiap tahun di bulan Desember kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
