Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan LKPP dilakukan melalui aplikasi JDIH LKPP.
(2) Aplikasi JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi berbasis website dan dapat diakses pada www.jdih.lkpp.go.id.
(3) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan LKPP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Koreksi Anda
