Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH LKPP. (2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu pada LKPP serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. melaksanakan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan d. mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda