Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH LKPP.
(2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu pada LKPP serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. melaksanakan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien,
dan akuntabel; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
