Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Teks Saat Ini
(1) APIP kementerian/lembaga melakukan pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung.
(2) Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Koreksi Anda
