Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Teks Saat Ini
PA dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Koreksi Anda
