Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan melalui pascakualifikasi.
(2) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. undangan Penunjukan Langsung;
b. pemberian penjelasan;
c. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
d. pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
e. evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga;
f. pembuktian kualifikasi kepada calon penyedia;
g. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
h. penetapan dan pengumuman;
i. reviu laporan hasil Penunjukan Langsung;
j. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa);
k. penandatanganan pakta integritas oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Barang/Jasa yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan ataupun hal-hal lain yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan; dan
l. penandatanganan kontrak.
(3) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
(4) Dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pemilihan untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha;
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
b. Pokja Pemilihan melakukan pemberian penjelasan terhadap paket yang akan dikerjakan;
c. Pelaku usaha menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran secara sekaligus;
d. Pokja Pemilihan melakukan pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
e. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga;
f. Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi;
g. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
h. Pokja Pemilihan melakukan penetapan dan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung.
(5) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i sampai dengan huruf l dilakukan oleh PPK.
(6) Dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan:
a. Reviu hasil Penunjukan Langsung;
b. Penetapan SPPBJ;
c. Penandatanganan pakta integritas; dan
d. Penandatanganan Kontrak.
(7) Waktu pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai kebutuhan dan karakteristik paket pekerjaan.
(8) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
