Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, fasilitas kantor, sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan ruang rapat, pelaksanaan pelayanan urusan dalam, keamanan, dan kebersihan.
Koreksi Anda
