Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan pelaksanaan protokol dan persidangan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan rumah tangga dan protokol.
Koreksi Anda