Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum dan pertimbangan hukum; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; e. pengelolaan urusan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda