Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum dan pertimbangan hukum;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pengelolaan urusan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
