Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; b. koordinasi dan penyusunan kinerja, program dan anggaran; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerja sama program dan anggaran; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda