Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi LKPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah; g. Inspektorat; h. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan i. Pusat Data dan Informasi. (2) Bagan organisasi LKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda