Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan. (2) Kelas Jabatan untuk Jabatan fungsional hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kelas jabatan pada Jabatan Administrasi sebelumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administasi ke dalam jabatan fungsional.
Koreksi Anda