Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g wajib mengikuti ketentuan persyaratan peserta sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara/Kontes.
Koreksi Anda