Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memiliki tugas: a. membantu Panitia dalam pemberian penjelasan; dan/atau b. membantu Tim Juri dalam proses penilaian.
Koreksi Anda