Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e memiliki tugas: a. melakukan penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan b. MENETAPKAN pemenang Sayembara/juara Kontes. (2) Tim Juri diusulkan oleh Panitia. (3) Tim Juri beranggotakan minimal 3 (tiga) orang. (4) Anggota Tim Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah berdasarkan pertimbangan kompleksitas hasil Sayembara/Kontes. (5) Tim Juri dapat dibantu oleh Tim Teknis.
Koreksi Anda