Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang: a. menyusun rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes.
Koreksi Anda