Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda