Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pelanggaran adalah perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, melanggar peraturan perundangan yang berlaku, melakukan penyimpangan tugas dan fungsi, terlibat benturan kepentingan, dan menerima gratifikasi di LKPP.
4. Whistleblowing System Internal LKPP yang selanjutnya disebut WBS Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor Pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan
perlindungan oleh LKPP.
5. Pelapor Pengaduan WBS Internal yang selanjutnya disebut Pelapor Pengaduan adalah ASN di lingkungan LKPP.
6. Pengaduan adalah penyampaian informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pengaduan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan LKPP.
7. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Media Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.