Pasal 1
(1) Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan acuan pelaksanaan Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan wajib dilaksanakan oleh Pelaksana Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(2) Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.