Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT
JENIS BARANG/JASA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENANGANAN KEADAAN DARURAT
Jenis barang/jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dikelompokkan menjadi:
No Jenis Barang/Jasa Uraian
1. Barang - Bahan yang diperlukan untuk pembersihan puing/longsor, perbaikan tanggul, serta perbaikan/pengadaan rintisan jalan/jembatan/ dermaga darurat dan peralatan lainnya.
- Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Air Bersih.
- Tempat Sampah.
- Makanan siap saji (nasi bungkus, roti, makanan kemasan kaleng, dan sejenisnya).
- Kantong mayat, tandu, tali temali, sarung tangan, formalin, peralatan dan bahan evakuasi lainnya.
- Dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan bahan pembuatan dapur umum seperti batu bata, semen, tenda, dan perlengkapan dapur umum lainnya, termasuk didalamnya adalah pengadaan perlengkapan makan darurat.
- Celana, daster, kaos, seragam dan sepatu anak sekolah, dan sejenisnya.
- Popok, bedongan, selendang, selimut bayi, kelambu untuk bayi dan sejenisnya.
- Kain sarung, kain, selimut, piyama, dan sejenisnya - Pembalut wanita dan sejenisnya.
- Obat dan bahan habis pakai.
- Peralatan hygiene seperti sabun, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan sejenisnya.
- Alat kesehatan.
- Vaksin.
- Alat dan bahan untuk pengendalian vektor penyakit.
- Peralatan Komunikasi.
- Alat dan bahan pembuatan air bersih, berupa peralatan yang diperlukan dalam penyediaan air bersih dan sanitasi.
- Alat dan bahan, berupa peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pembuatan tempat penampungan dan tempat hunian sementara, seperti alat pertukangan sederhana.
2. Pekerjaan Konstruksi
- Perbaikan kualitas sumber air bersih di lokasi bencana.
- Perbaikan/pembuatan saluran air buangan untuk MCK dan Drainase lingkungan.
- Pengadaan MCK darurat.
- Tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur/hilang/hanyut/rusak melalui pembangunan hunian sementara atau hunian tetap.
- Pemulihan dengan segera fungsi sarana/prasarana vital.
- Bangunan yang sifatnya darurat dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (penutupan bobolan tanggul dengan karung tanah dan batu, membuat tanggul dan pengarah arus dari bronjong untuk perlindungan banjir lahar dingin).
- Bangunan yang sifatnya sementara dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (jembatan bailey untuk mengganti sementara jembatan yang rusak, sheet pile untuk menutup tanggul yang jebol/bobol, sheet pile yang dipasang di hulu bendung untuk mengembalikan elevasi muka air pada bendung yang jebol, pompa untuk memompa air baku dari sungai untuk mengganti sementara pengambilan air dari sungai).
- Bangunan yang sifatnya semi permanen dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (konstruksi bronjong untuk membuat pelimpah banjir darurat, sehingga nantinya pelimpah banjir darurat tersebut dapat ditingkatkan menjadi pelimpah banjir permanen).
- Bangunan yang sifatnya permanen dalam Penanggulangan
Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana.
3. Jasa Konsultansi - Pelayanan Psikososial.
- Pembuatan Desain rencana perbaikan prasarana sumber daya air yang rusak.
- Penyelidikan Epidemiologis yang meliputi :
1) Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk.
2) Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis.
3) Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
- Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan dan Isolasi penderita termasuk tindakan karantina dalam penanggulangan wabah - Pencegahan dan pengebalan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.
- Pemusnahan bibit penyakit/kuman, hewan, tumbuh- tumbuhan dan benda yang mengandung penyebab penyakit.
- penanganan jenazah akibat wabah, - penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah
4. Jasa Lainnya - Sewa/kontrak rumah/ruangan untuk pos komando siaga darurat bencana.
- Sewa sarana transportasi mobil, motor, truk, bus, perahu, motor boat, kapal, helikopter, pesawat terbang (tidak diperkenankan untuk membeli alat transportasi kecuali perahu, gethek, rakit).
- Bantuan stimultan (tunai) perbaikan darurat rumah/hunian yang rusak berat/total/hancur.
- Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, yang meliputi pemadaman darat dan udara.
- Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana kekeringan.
- Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Pengadaan Barang dan jasa/sewa untuk pemotretan udara dalam rangka penanganan darurat bencana.
- Pengadaan Barang dan Jasa/sewa untuk distribusi bantuan
darurat yang meliputi personil, peralatan dan logistik dalam rangka penanganan darurat.
- Bantuan kemanusiaan penanganan darurat bencana di luar negeri berupa dana, personil, logistik, peralatan dan dukungan transportasi darat, laut dan udara.
- Bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana yang mengalami kecacatan fisik/mental.
- Biaya perawatan korban.
- Bantuan sewa/kontrak rumah/hunian sementara bagi pengungsi.
- Biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan untuk pemulihan dengan segera fungsi sarana/prasarana vital.
- Pengadaan barang dan jasa/sewa tempat penyimpanan bantuan darurat bencana baik berupa logistik maupun peralatan.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS PRABOWO