Pasal 1
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020-2024, yang digunakan sebagai:
a. acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
b. acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.