Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan Pasal 61 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maksud disusunnya Peraturan Lembaga ini sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan disusunnya Peraturan Lembaga ini untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money.
Pedoman ini memuat pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kontrak, serta pelaku pengadaan dan penggunaan SPSE.
1.2 Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
1.3 Pelaku Pengadaan Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Pokja Pemilihan;
e. Penyedia; dan
f. Pihak lainnya, meliputi:
1) Komite/Tim Teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan.
Contoh dari Komite/Tim Teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan diantaranya:
a) Komite Kebijakan Industri Pertahanan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
b) Tim Pengadaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
c) Komite Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
2) Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan. Contoh dari ketentuan ini diantaranya:
a) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk pengadaan paspor biasa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b) Menteri Keuangan untuk pengadaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
3) Pejabat Umum diantaranya Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah;
4) Sanggar/Kelompok Seni Budaya;
5) Pelaku Usaha yang menyediakan jurnal ilmiah daring; atau 6) Bentuk lain sesuai kebutuhan.
2. PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLU Pengadaan barang/Jasa di BLU dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan BLU.
3. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN TARIF BARANG/JASA YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS KEPADA MASYARAKAT
3.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Listrik;
b. Telepon/komunikasi;
c. Air bersih;
d. Bahan Bakar Gas; atau
e. Bahan Bakar Minyak.
3.2 Tahapan Pengadaan Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan Perencanaan Secara umum, perencanaan pengadaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada tahap perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun perkiraan biaya/RAB berdasarkan perkiraan volume dan tarif barang/jasa.
Perkiraan volume diidentifikasi berdasarkan realisasi volume pada tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi/perkiraan peningkatan kebutuhan pada tahun selanjutnya.
b. Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK tidak menyusun HPS dan spesifikasi. PPK MENETAPKAN mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik atau pembayaran secara total penggunaan.
Dalam hal mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik, PPK tidak perlu menyusun rancangan kontrak. Dalam hal mekanisme pembayaran secara total penggunaan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Penetapan mekanisme pembayaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan pagu anggaran.
c. Tahapan Pelaksanaan Kontrak Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia.
Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/SPK/Surat Perjanjian.
Pembayaran pelaksanaan kontrak sesuai dengan mekanisme
pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG SUDAH MAPAN
4.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:
a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut;
b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual;
c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/ honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; dan/atau
d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
4.2 Tahapan Pengadaan Tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan pelaksanaan kontrak.
a. Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah ditetapkan pemerintah;
b) PPK menyusun spesifikasi/kriteria teknis; dan c) Dalam hal dibutuhkan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Perkiraan biaya/RAB, spesifikasi/kriteria teknis, dan rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pemilihan penyedia dilakukan melalui nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan melalui negosiasi atau pemesanan.
c) Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis dan anggaran biaya, Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan mengidentifikasi Pelaku
Usaha yang dianggap mampu.
(2) Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan dapat melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu, atau mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran.
(3) Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak a) Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia. Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/SPK/Surat Perjanjian.
b) Pelaksanaan kontrak dilakukan dengan:
(1) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan;
atau
(2) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.
b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan pagu
anggaran;
b) PPK dapat menyusun rancangan kontrak;
c) PPK dan Tim teknis menyusun spesifikasi/kriteria teknis; dan d) PPK dan Tim teknis menyusun perkiraan harga pasar barang/jasa.
Perkiraan biaya, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang di mana Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran kepada Penyedia.
b) Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu oleh Tim Teknis.
c) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d) Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Tim Teknis menilai kelayakan teknis/spesifikasi dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
f) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis.
(2) Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan melakukan penilaian harga atas barang/jasa.
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran.
g) Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
mekanisme lelang yang ditetapkan oleh Penyedia.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dapat dilaksanakan dengan:
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi;
b) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi;
atau c) Pembayaran secara daring dengan menggunakan kartu kredit.
c. Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan a) Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b) Penyusunan perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan Pagu Anggaran dan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi;
b) PPK menyusun KAK pekerjaan; dan c) PPK menyusun rancangan kontrak.
Perkiraan biaya, KAK Pekerjaan, dan rancangan kontrak selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan melalui
kompetisi dan nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui nonkompetisi dalam hal portfolio/reputasi/hak ekslusif yang disediakan/ dimiliki jasa profesi yang dibutuhkan hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha.
d) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis.
f) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk:
(1) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Kompetisi; atau
(2) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
g) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
h) Tim Teknis membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
i) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melaksanakan
survei pasar ketersediaan jasa profesi sesuai kriteria yang ditetapkan;
(2) Pokja Pemilihan mengumumkan pengadaan jasa profesi dan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan proposal;
(3) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas;
(4) Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(5) Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara;
(6) Peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai Peserta terpilih; dan
(7) Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih.
j) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(4) Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal dan hasil wawancara;
(5) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; dan
(6) Dalam hal hasil penilaian proposal memenuhi kriteria teknis, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak
Pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.
d. Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan
biaya/RAB dengan memperhatikan pagu anggaran;
b) PPK dapat menyusun rancangan kontrak;
c) PPK
dapat dibantu Tim teknis
menyusun spesifikasi/kriteria teknis/KAK; dan d) PPK dan Tim teknis menyusun perkiraan harga pasar barang/jasa.
Perkiraan biaya, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pemilihan dilaksanakan melalui kompetisi atau nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan melalui negosiasi.
d) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui nonkompetisi dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan memiliki karakteristik/spesifikasi khusus/tertentu yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha.
f) Pelaksanaan pemilihan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Juri/Tim Teknis.
g) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk:
(1) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Kompetisi; atau
(2) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
h) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
i) Tim Juri/Tim Teknis memiliki tugas:
(1) Membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi proposal peserta pemilihan;
dan
(2) melakukan penilaian paparan/wawancara peserta pemilihan;
j) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan anggaran biaya, Pokja Pemilihan mengidentifikasi paling sedikit 2 (dua) pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pokja Pemilihan mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa dan mengundang pelaku usaha yang
dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis/Tim Juri melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas;
(4) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(5) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis/Tim Juri melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara;
(6) Peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai Peserta terpilih; dan
(7) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih.
k) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan anggaran biaya, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Tim Juri/Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal;
(4) Tim Juri/Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; dan
(5) Dalam hal hasil penilaian proposal memenuhi kriteria teknis, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dilaksanakan dengan pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.
5. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIATUR DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan lain dan pelaksanaannya baik sebagian maupun seluruhnya dikecualikan dari ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur oleh peraturan perundang- undangan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud.
6. PENUTUP Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini merupakan salah satu pengaturan khusus yang dilatarbelakangi kebutuhan bervariasi dan beragam, adanya mekanisme pasar yang memiliki mekanisme transaksi tersendiri, serta adanya peraturan perundang-undangan lain yang telah mengatur secara khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diharapkan Peraturan Lembaga ini dapat digunakan dan menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pengadaan.
Demikian Peraturan Lembaga ini untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
AGUS PRABOWO
LAMPIRAN II
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain:
a. Listrik.
b. Telepon/komunikasi.
c. Air bersih.
d. Bahan Bakar Gas.
e. Bahan Bakar Minyak.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
a. Daftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan 1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain:
a) jasa akomodasi hotel.
b) jasa tiket transportasi.
c) langganan koran/majalah.
2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain:
a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan.
b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset.
c) kapal bekas.
d) pesawat bekas.
e) Jasa sewa gedung/gudang.
3) Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:
a) jasa Arbiter.
b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum.
c) jasa Tenaga Kesehatan.
d) jasa PPAT/Notaris.
e) jasa Auditor.
f) jasa penerjemah/interpreter.
g) jasa Penilai.
4) Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain:
a) pembuatan/sewa/pembelian film.
b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat.
c) jasa pekerja seni dan budaya.
d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.
b. Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan.
Tabel Contoh mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan
No.
Barang/Jasa Kompetisi Non- Kompetisi Lelang
1. Jasa Akomodasi Hotel;
-
2. Jasa Tiket Transportasi;
- -
3. Langganan Koran/Majalah - -
4. Keikutsertaan Seminar/Pelatihan/Pendidikan;
- -
5. Jurnal/Publikasi Ilmiah/Penelitian/ Laporan Riset;
- -
6. Kapal Bekas.
- -
7. Pesawat Bekas - -
8. Jasa Sewa Gedung/Gudang -
9. Jasa Arbiter.
- -
10. Jasa Pengacara/Penasihat Hukum.
-
11. Jasa Tenaga Kesehatan.
- -
12. Jasa PPAT/Notaris.
-
13. Jasa Auditor.
-
14. Jasa Penerjemah/Interpreter.
-
15. Jasa Penilai.
-
16. Pembuatan/Sewa Film.
-
17. Pembelian Film - -
18. Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat.
-
19. Jasa Pekerja Seni Dan Budaya.
- -
20. Pembuatan/Sewa Barang/Karya Seni Dan Budaya - -
21. Pembelian Barang/Karya Seni Dan Budaya - -
3. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
a. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
c. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan;
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
g. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;
h. Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
i. Peraturan PRESIDEN Nomor 53 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN;
j. Peraturan PRESIDEN Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
k. Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
l. Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; dan
m. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya
NO
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN
1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Pasal 43 mengatur pengadaan alparhankam untuk produk luar negeri melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan
Pasal 44 mengatur mengenai pengadaan alparhankam dengan kontrak jangka panjang, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Perpres
Pasal 45 mengatur Pengadaan untuk Kebutuhan mendesak dilakukan melalui pembelian langsung.
Pengadaan yang jangka pendek dan bukan kebutuhan mendesak
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
Pengadaan tanah