Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat PBJ, adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa;
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
4. Direktorat Pengembangan Profesi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugasmenyiapkan rumusan
kebijakan, pedoman, dan kompetensi profesi pengelola pengadaan, serta pengembangan kelembagaan profesi.
5. Direktorat Pelatihan Kompetensi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pengelolaan sumberdaya pembelajaran.
6. Direktorat Sertifikasi Profesi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman serta pelaksanaan sertifikasi profesi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Instansi pemerintah adalah instansi yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.
8. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan LPP PBJ adalah Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan yang melaksanakan pelatihan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan/atau Lembaga Pendidikan/Pelatihan Lainnya dengan status Terdaftar atau Terakreditasi dari LKPP.
9. Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LSP PBJ LKPP adalah Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mendapat lisensi dari BNSP.
10. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
13. Program pendidikan dan pelatihan adalah seperangkat rencana dan pengaturan pelatihan yang mencakup tujuan, kurikulum dan bahan ajar serta metode dan penilaian pelatihan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan untuk mencapai tujuan pelatihan.
14. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan pembelajaran yang diberikan kepada peserta diklat dalam rangka mengembangkan kompetensi peserta diklat.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat.
16. Bahan Ajar adalah sumber belajar yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat.
17. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
18. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
19. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disingkat SKKNI-PBJ, adalah kemampuan kerja di bidang PBJ yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan/pekerjaan PBJ, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
20. Sertifikasi Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada SKKNI-PBJ.
21. Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
22. Paket kompetensi adalah paket dari sejumlah unit kompetensi yang disusun dan ditetapkan oleh LKPP berdasarkan SKKNI-PBJ.
23. Persyaratan spesifik adalah persyaratan dari proses sertifikasi.
24. Sertifikat Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi PBJ LKPP, yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
25. Asesmen adalah proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
26. Asesor kompetensi adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat BNSP dan mendapatkan penugasan resmi dari Direktorat Sertifikasi Profesi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam Asesmen.
27. Persyaratan Sertifikasi adalah kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam MENETAPKAN atau memelihara sertifikasi.
28. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan persyaratan TUK yang ditetapkan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
29. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
30. Pemohon sertifikasi adalah orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi melalui instansi kerja masing-masing.
31. Peserta sertifikasi adalah pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
32. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.
Pasal2 Tujuan Penetapan Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini untuk memberikan panduan pengembangan kompetensi dan pembinaan karir Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal3 Ruang lingkup Peraturan Kepala ini adalah :
1. Kedudukan, Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
2. Skema Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
3. Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
4. Sertifikasi Kompetensi.
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
(1) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama terdiri atas :
a. Mengelola Informasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Melakukan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. Mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
d. Melakukan Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa;
e. Membuat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
f. MENETAPKAN Sistem Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
g. MENETAPKAN Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h. Menyusun Tahapan dan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa;
i. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
j. Melakukan Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
k. Mengelola Sanggahan Peserta Pemilihan Penyedia;
l. Membuat Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang/Jasa;
m. Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
n. Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa;
o. Mengevaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa;
p. MENETAPKAN dan Mengumumkan Pemenang Pemilihan Penyedia;
q. Melakukan Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa;
r. Melakukan E-Tendering;
s. Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Sistem E-Purchasing;
t. Melakukan Penyerahan Barang Hasil Pengadaan Barang/Jasa Menjadi Barang Milik Instansi;
u. Membuat Laporan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
v. Menyampaikan Informasi Aset Hasil Pengadaan Barang/Jasa;dan
w. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Melalui Penunjukan Langsung.
(2) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda terdiri atas:
a. Menyusun Rencana Anggaran Pengadaan Barang/Jasa ;
b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola;
c. Menyusun Dokumen Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
d. Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
e. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
f. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
g. Mempersiapkan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
h. Mengelola Program Mutu Pengadaan Barang/Jasa;
i. Mengelola Risiko Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
j. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
k. Menilai Prestasi Pelaksanan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
l. Mengendalikan Pembayaran Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
m. Mengelola Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
n. Membuat Perubahan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
o. Menangani Kegagalan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
p. Melakukan Pemutusan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
q. Memeriksa Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan
r. Melakukan Inventarisasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya terdiri atas:
a. Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Melakukan Analisis Pasar Barang/Jasa;
c. Menyusun Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Menyusun Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
e. Menyusun Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menyusun Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP);
g. Mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa;
h. MENETAPKAN Strategi Pengadaan Barang/Jasa;
i. Menyelesaikan Perselisihan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;dan
j. MENETAPKAN cara pengadaan.