Pasal 1
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.