Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) huruf d, meliputi: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. publik. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berwenang mengakses seluruh Arsip di LKPP dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang mengakses Arsip di LKPP yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum. (4) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengakses Arsip di LKPP yang dikategorikan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda