Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis di LKPP yang termasuk dalam kategori Arsip Biasa/Umum/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja antara lain: a. Arsip Dinamis dari Sekretariat Utama LKPP; b. Arsip Dinamis dari Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan yang meliputi Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, dan Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional; c. Arsip Dinamis dari Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi yang meliputi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, Direktorat Pengembangan Sistem Katalog, dan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik; d. Arsip Dinamis dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang meliputi Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan dan Direktorat Sertifikasi Profesi; e. Arsip Dinamis dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah meliputi Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, dan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum; f. Arsip Dinamis dari Inspektorat; dan g. Arsip Dinamis dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda