Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
(2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan Arsip konvensional berupa filing cabinet/rak Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Umum/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia;
b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Arsip aktif, daftar Arsip inaktif, daftar aset, daftar Arsip terjaga dan daftar Arsip vital; dan
b. aplikasi pengelolaan Arsip Dinamis.
Koreksi Anda
