Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Arsip yang tercipta di LKPP dapat diklasifikasikan menjadi informasi Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia; b. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya; d. Arsip Dinamis di LKPP dapat diakses oleh Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal; e. setiap Pengguna Internal hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; dan f. Pengguna Eksternal dapat mengakses informasi LKPP yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Koreksi Anda