Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang tercipta di LKPP dapat diklasifikasikan menjadi informasi Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia;
b. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
c. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya;
d. Arsip Dinamis di LKPP dapat diakses oleh Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal;
e. setiap Pengguna Internal hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; dan
f. Pengguna Eksternal dapat mengakses informasi LKPP yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
