Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP mencakup: a. Klasifikasi Keamanan Arsip, memuat informasi Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia; b. Pengamanan Arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola Arsip, serta daftar informasi Terbatas, dan Rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan akses Arsip, memuat Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal.
Koreksi Anda