SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja, pelaporan kinerja, pengelolaan Reformasi Birokrasi serta pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja;
c. penyiapan koordinasi penyusunan laporan kinerja;
d. pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan anggaran; dan
c. pelaksanaan penyusunan revisi program dan/atau anggaran.
Bagian Program dan Anggaran terdiri dari:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Anggaran.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, rencana kegiatan, rencana kinerja dan pelaksanaan penyusunan revisi program.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan pelaksanaan penyusunan revisi anggaran.
Bagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengendalian, anggaran dan kinerja dan koordinasi penyusunan laporan kinerja LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan evaluasi anggaran dan kinerja;
b. penyiapan bahan pengendalian anggaran dan kinerja;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja.
Bagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan terdiri dari:
a. Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja I; dan
b. Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja II.
(1) Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja pada Kedeputian Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Kedeputian Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dan Sekretariat Utama.
(2) Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja pada Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan Inspektorat.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana dan penyiapan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan urusan organisasi;
b. penyiapan bahan pengelolaan urusan tata laksana; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan tata laksana dan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Negara, keuangan, urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan Barang Milik Negara;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga;
d. penyiapan pelaksanaan persidangan; dan
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Biro Umum dan Keuangan terdiri dari:
a. Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Tata Usaha, Kearsipan dan Rumah Tangga; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, inventarisasi, pemeliharaan non gedung, dan penghapusan Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di LKPP;
c. inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
d. pemeliharaan Barang Milik Negara non gedung; dan
e. penghapusan Barang Milik Negara.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri dari:
a. Subbagian Pengadaan; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.