Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Competitive Catalogue adalah Katalog Elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia terkualifikasi dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional INDONESIA (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
4. Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
6. Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
9. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
10. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat K/L/PD adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
11. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik.
12. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah.
14. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
15. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog.
16. Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier.
17. Prinsipal produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
18. Prinsipal supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen.
19. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
21. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
Ruang Lingkup pengaturan dari Peraturan Lembaga ini meliputi:
1. pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik; dan
2. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik;
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Ruang Lingkup pengaturan dari Peraturan Lembaga ini meliputi:
1. pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik; dan
2. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik;
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik.
(1) Katalog Elektronik terdiri atas:
a. katalog elektronik nasional;
b. katalog elektronik sektoral; dan
c. katalog elektronik lokal.
(2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi; dan/atau
c. jasa lainnya.
(3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:
a .
barang;
b. pekerjaan konstruksi; dan/atau
c. jasa lainnya.
(4) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
1) umum; dan 2) umum melalui Competitive Catalogue; dan/atau
c. jasa lainnya.
Pasal 5
Pelaku dalam sistem Katalog Elektronik terdiri atas:
a. Kepala LKPP/menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah;
b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah;
c. Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP;
d. Kepala UKPBJ;
e. Kelompok Kerja Pemilihan; dan
f. Penyedia.
(1) Katalog Elektronik terdiri atas:
a. katalog elektronik nasional;
b. katalog elektronik sektoral; dan
c. katalog elektronik lokal.
(2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi; dan/atau
c. jasa lainnya.
(3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:
a .
barang;
b. pekerjaan konstruksi; dan/atau
c. jasa lainnya.
(4) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
1) umum; dan 2) umum melalui Competitive Catalogue; dan/atau
c. jasa lainnya.
Pelaku dalam sistem Katalog Elektronik terdiri atas:
a. Kepala LKPP/menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah;
b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah;
c. Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP;
d. Kepala UKPBJ;
e. Kelompok Kerja Pemilihan; dan
f. Penyedia.
(1) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik;
b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
1) melakukan kajian terhadap barang/jasa untuk:
a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
f) meningkatkan persaingan usaha dalam Katalog Elektronik nasional; dan g) meningkatkan jumlah produk dalam Katalog Elektronik Nasional;
2) melakukan evaluasi terhadap barang/jasa yang diusulkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
3) MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Nasional pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
4) melakukan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Nasional dengan Penyedia;
5) memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional; dan/atau 6) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Nasional.
c. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal, meliputi:
1) memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
2) memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
dan/atau 3) memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
d. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik;
dan/atau
e. penyelenggaraan sistem E-Purchasing.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
(1) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik;
b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
1) melakukan kajian terhadap barang/jasa untuk:
a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
f) meningkatkan persaingan usaha dalam Katalog Elektronik nasional; dan g) meningkatkan jumlah produk dalam Katalog Elektronik Nasional;
2) melakukan evaluasi terhadap barang/jasa yang diusulkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
3) MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Nasional pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
4) melakukan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Nasional dengan Penyedia;
5) memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional; dan/atau 6) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Nasional.
c. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal, meliputi:
1) memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
2) memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
dan/atau 3) memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
d. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik;
dan/atau
e. penyelenggaraan sistem E-Purchasing.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
Pasal 7
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, meliputi:
a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
1) barang/jasa untuk:
i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
ii.
memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
iii.
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
iv.
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan
v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
2) barang/jasa yang diusulkan Satuan Kerja;
3) kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Satuan Kerja; dan 4) barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik sektoral;
b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Sektoral; dan
e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral;
(3) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal /Sekretaris Utama atau pejabat dengan tingkat eselon yang sama, atau satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, meliputi:
a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
1) barang/jasa untuk:
i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
ii.
memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
iii.
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
iv.
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan
v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
2) barang/jasa yang diusulkan Satuan Kerja;
3) kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Satuan Kerja; dan 4) barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik sektoral;
b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Sektoral; dan
e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral;
(3) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal /Sekretaris Utama atau pejabat dengan tingkat eselon yang sama, atau satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pasal 8
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal, meliputi:
a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
1) barang/jasa untuk:
i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
ii.
memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
iii.
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
iv.
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan
v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
2) barang/jasa yang diusulkan Perangkat Daerah;
3) kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Perangkat Daerah; dan
4) barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik lokal;
b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Lokal pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Lokal dengan Penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Lokal;
e. MENETAPKAN batasan (koridor) harga atas dan/atau bawah komponen dasar konstruksi pada sistem Competitive Catalogue; dan
f. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Lokal.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal, meliputi:
a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
1) barang/jasa untuk:
i. memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil;
ii.
memperbanyak pencantuman produk dalam negeri;
iii.
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
iv.
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan
v. mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
2) barang/jasa yang diusulkan Perangkat Daerah;
3) kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh Perangkat Daerah; dan
4) barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam katalog elektronik lokal;
b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Lokal pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Lokal dengan Penyedia;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Lokal;
e. MENETAPKAN batasan (koridor) harga atas dan/atau bawah komponen dasar konstruksi pada sistem Competitive Catalogue; dan
f. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Lokal.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.
Pasal 9
Tugas dan kewenangan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah dalam sistem Katalog Elektronik mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional;
BAB 4
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah
Tugas dan kewenangan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah dalam sistem Katalog Elektronik mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional;
(1) Tugas dan kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dalam sistem Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
a. membentuk Kelompok Kerja Pemilihan; dan
b. melakukan reviu terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Nasional.
(2) Dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk tim.
BAB 5
Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
(1) Tugas dan kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dalam sistem Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
a. membentuk Kelompok Kerja Pemilihan; dan
b. melakukan reviu terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Nasional.
(2) Dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk tim.
Pasal 11
(1) Tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi:
a. membentuk Kelompok Kerja Pemilihan;
b. melakukan reviu terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal;
c. menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id;
d. menyelenggarakan kesekretariatan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral atau Katalog Elektronik Lokal;
e. mengusulkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Kontrak Katalog; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangan Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) dapat membentuk suatu tim.
(1) Tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi:
a. membentuk Kelompok Kerja Pemilihan;
b. melakukan reviu terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal;
c. menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id;
d. menyelenggarakan kesekretariatan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral atau Katalog Elektronik Lokal;
e. mengusulkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Kontrak Katalog; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangan Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) dapat membentuk suatu tim.
(1) Kelompok Kerja Pemilihan terdiri dari:
a) anggota UKPBJ dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau b) agen pengadaan.
(2) Kelompok Kerja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pemilihan;
b. mengumumkan pelaksanaan pemilihan;
c. memberikan penjelasan sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan/atau harga sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
e. melakukan evaluasi kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
f. melakukan pembuktian kualifikasi;
g. melakukan negosiasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
h. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga, dan/atau Kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
i. membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
j. MENETAPKAN pemenang/Penyedia untuk:
1) proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai Item Barang/Jasa sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) proses pemilihan
yang
menggunakan metode Negosiasi;
k. menjawab sanggahan/keberatan dari Penyedia pada saat proses pemilihan;
l. menyampaikan hasil pemilihan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP/Kepala UKPBJ;
m. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal; dan/atau
n. mengusulkan pengenaan sanksi dalam proses pemilihan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan.
(3) Kelompok Kerja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal.
Pasal 13
Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas:
a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
d. tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
e. memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
f. dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan
g. khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan;
2) memiliki atau menguasai peralatan utama; dan 3) memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.
Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas:
a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
d. tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
e. memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
f. dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan
g. khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan;
2) memiliki atau menguasai peralatan utama; dan 3) memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Nasional meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah;
b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
(2) Usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Kepala LKPP Cq. Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dengan dilengkapi:
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
Pasal 16
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 17
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 18
Pasal 19
Berdasarkan hasil pemilihan Kepala LKPP menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
dan
b. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
Pasal 20
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Nasional meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah;
b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
BAB Kedua
Kajian dan Evaluasi Usulan Pencantuman Barang/Jasa
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
(2) Usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Kepala LKPP Cq. Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dengan dilengkapi:
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 17
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Berdasarkan hasil pemilihan Kepala LKPP menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
dan
b. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. barang/Jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari pimpinan Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga.
(2) Usulan dari Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dengan dilengkapi:
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
Pasal 23
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 24
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 25
Pasal 26
Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga;
c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 maka:
1) Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
Pasal 27
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Menteri dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. barang/Jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
BAB Kedua
Kajian dan Evaluasi Usulan Pencantuman Barang/Jasa
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari pimpinan Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga.
(2) Usulan dari Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dengan dilengkapi:
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 24
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga;
c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 maka:
1) Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Menteri dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Lokal meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Perangkat Daerah;
b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
(2) Usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Daerah Cq. Sekretaris Daerah dengan dilengkapi :
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
Pasal 30
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk metode Negosiasi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalogue), dengan ketentuan:
a. penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah;
b. harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
c. data penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.
(4) Metode pemilihan Penyedia Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(5) Metode pemilihan Penyedia Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 31
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 32
Pasal 33
Berdasarkan hasil pemilihan, Kepala Daerah menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah;
c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 maka:
1) Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Daerah; dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan;
d. Khusus kontrak Competitive Catalogue, Kontrak Katalog berupa standar kontrak yang berisi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang harus disetujui dan dipenuhi oleh Penyedia.
Pasal 34
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
d. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam database sistem Competitive Catalogue.
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Lokal meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Perangkat Daerah;
b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
BAB Kedua
Kajian dan Evaluasi Usulan Pencantuman Barang/Jasa
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
(2) Usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Daerah Cq. Sekretaris Daerah dengan dilengkapi :
a. jenis;
b. perkiraan waktu penggunaan;
c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
e. persyaratan Penyedia.
(3) Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode:
a. tender; atau
b. negosiasi.
(2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi.
(3) Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk metode Negosiasi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalogue), dengan ketentuan:
a. penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah;
b. harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
c. data penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.
(4) Metode pemilihan Penyedia Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
(5) Metode pemilihan Penyedia Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau
e. barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
Pasal 31
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
Berdasarkan hasil pemilihan, Kepala Daerah menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog;
b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah;
c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 maka:
1) Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Daerah; dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan;
d. Khusus kontrak Competitive Catalogue, Kontrak Katalog berupa standar kontrak yang berisi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang harus disetujui dan dipenuhi oleh Penyedia.
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik;
c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau
d. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam database sistem Competitive Catalogue.
(1) Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog.
(2) Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog.
(3) Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) masa berlaku Kontrak Katalog;
b) perubahan harga;
c) penggantian barang/jasa discontinued; dan/atau d) perubahan yang bersifat administrasi, seperti:
pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi;
(4) Khusus untuk Competitive Catalogue, selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), terkait perubahan menyangkut penambahan, pengurangan, atau penggantian alat/tenaga ahli/tenaga terampil atau harga satuan dasar, harus mengacu pada keputusan Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia;
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak
memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau
d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontrak Katalog.
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontrak Katalog ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
(1) LKPP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik dan penyelenggaraan sistem E-Purchasing.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap:
a. kinerja Penyedia;
b. pelaksanaan proses pemilihan Penyedia dalam rangka Katalog Elektronik;
c. pelaksanaan kontrak Katalog;
d. kewajaran harga yang tercantum di dalam Katalog Elektronik, termasuk pemeriksaan terhadap harga jual barang/jasa di dalam Katalog Elektronik dengan harga jual barang/jasa yang ditawarkan oleh Penyedia kepada pembeli non pemerintah; dan
e. pelaksanaan transaksi E-Purchasing.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh LKPP sebagai bahan analisa dalam memperbaiki dan/atau mengembangkan sistem Katalog Elektronik dan/atau sistem E-Purchasing.
(1) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)/Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) setelah mendapat persetujuan dari Kepala LKPP.
(2) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain, Perangkat Daerah, BUMN/ BUMD/BLU/BLUD/PTN-BH setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga pengelola Katalog Elektronik Sektoral yang bersangkutan.
(3) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah lain, Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD/ BLU/BLUD/PTN-BH setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah pengelola Katalog Elektronik Lokal yang bersangkutan.
(4) Dalam hal belum terbentuk UKPBJ, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(5) LKPP dapat melakukan intergrasi data SIKaP, sistem E-Purchasing, dan/atau E-Tendering untuk optimalisasi Katalog Elektronik.
(1) Barang/Jasa yang telah diusulkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada LKPP untuk dicantumkan pada Katalog Elektronik sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini maka tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektroik dan E-Purchasing.
(2) Proses pemilihan yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektroik dan E-Purchasing.
(3) Kontrak Katalog yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Katalog.
(4) Khusus untuk penyedia online shop yang kontrak katalog masih berlaku, akan dipisahkan/dikeluarkan dari Katalog Elektronik setelah perangkat pendukung dinyatakan sudah tersedia.
(5) Dengan mempertimbangkan pemberian kesempatan yang sama dan meningkatkan persaingan yang sehat diantara penyedia online shop, LKPP dapat melakukan proses pemilihan penyedia online shop sebelum pemisahan penyedia online shop dari Katalog Elektronik.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Kelompok Kerja Pemilihan terdiri dari:
a) anggota UKPBJ dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau b) agen pengadaan.
(2) Kelompok Kerja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pemilihan;
b. mengumumkan pelaksanaan pemilihan;
c. memberikan penjelasan sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan/atau harga sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
e. melakukan evaluasi kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
f. melakukan pembuktian kualifikasi;
g. melakukan negosiasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
h. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga, dan/atau Kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan;
i. membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
j. MENETAPKAN pemenang/Penyedia untuk:
1) proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai Item Barang/Jasa sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) proses pemilihan
yang
menggunakan metode Negosiasi;
k. menjawab sanggahan/keberatan dari Penyedia pada saat proses pemilihan;
l. menyampaikan hasil pemilihan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP/Kepala UKPBJ;
m. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal; dan/atau
n. mengusulkan pengenaan sanksi dalam proses pemilihan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan.
(3) Kelompok Kerja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal.
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu;
m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional.
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu;
m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional.
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak
diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu;
m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak
diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu;
m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan sebelum penetapan pemenang Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Negosiasi adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu;
m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Daerah;
n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal.
(6) Tahapan pemilihan penyedia dengan Negosiasi melalui metode prakualifikasi (Competitive Catalogue) sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3) sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pemilihan;
c. persetujuan disclaimer;
d. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
e. pemasukan dokumen penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
f. pemasukan harga tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi dalam batas koridor yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
g. evaluasi Dokumen Kualifikasi dan data teknis tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
h. pembuktian Kualifikasi dan penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
i. Kepala UKPBJ menolak/memberikan persetujuan data tenaga ahli, tenaga terampil dan/atau alat utama;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Teknis serta Pembuktian Kualifikasi dan teknis;
k. penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Penawaran Teknis kepada Sekretaris Daerah;
l. penetapan Penyedia;
m. penandatanganan/persetujuan Kontrak Competitive Catalogue secara online; dan
n. pencantuman Penyedia Jasa ke dalam Katalog Elektronik;
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan sebelum penetapan pemenang Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan:
a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal.
(5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Negosiasi adalah sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi;
e. pembuktian Kualifikasi;
f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi;
g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
k. penetapan Penyedia;
l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu;
m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Daerah;
n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan
o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal.
(6) Tahapan pemilihan penyedia dengan Negosiasi melalui metode prakualifikasi (Competitive Catalogue) sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3) sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pemilihan;
c. persetujuan disclaimer;
d. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
e. pemasukan dokumen penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
f. pemasukan harga tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi dalam batas koridor yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
g. evaluasi Dokumen Kualifikasi dan data teknis tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
h. pembuktian Kualifikasi dan penawaran teknis, tenaga ahli, tenaga terampil, alat utama dan bahan konstruksi;
i. Kepala UKPBJ menolak/memberikan persetujuan data tenaga ahli, tenaga terampil dan/atau alat utama;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Teknis serta Pembuktian Kualifikasi dan teknis;
k. penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Penawaran Teknis kepada Sekretaris Daerah;
l. penetapan Penyedia;
m. penandatanganan/persetujuan Kontrak Competitive Catalogue secara online; dan
n. pencantuman Penyedia Jasa ke dalam Katalog Elektronik;