Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang didapat kepada: a. UKPBJ Pembina yang berhasil meningkatkan kapabilitas UKPBJ Binaannya hingga ditetapkan sebagai PKP-BJ; b. UKPBJ Binaan yang telah berhasil ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan c. Mentor PKP-BJ atas keaktifannya dalam peningkatan kapabilitas UKPBJ, yang meliputi: 1) tercapainya tingkat kematangan UKPBJ Binaannya dan ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan 2) kemampuannya menjadi pengajar dan/atau narasumber materi peningkatan kapabilitas UKPBJ. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi peningkatan kapabilitas UKPBJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda