Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mentor PKP-BJ dapat berasal dari: a. Pembentukan Mentor Baru; atau b. Mentor yang telah dibentuk oleh LKPP. (2) Persyaratan dan pembentukan Mentor PKP-BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda